Pelaku Pembunuhan Ditembak Polisi

TOPMETRO.NEWS – Adi Suratman alias Adi (26) warga Jalan Makmur, Gang Kenangan 4, Desa Sambirejo Timur, Kabupaten Deliserdang yang merupakan pelaku pembunuhan ditembak polisi Percut Sei Tuan.

Sebelum ditembak dibagian kakinya, pria pengangguran ini melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dibekuk di kediamannya pada hari Rabu 13 Desember 2017 kemarin karena membunuh Bachtiar (69) warga Jalan Pengabdian Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis 7 Desember 2017 pekan lalu.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, mengatakan peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban disuruh oleh istrinya untuk mengecek pompa air yang tidak menyala. “Namun saat itu, korban memergoki pelaku yang hendak mencuri pompa air tersebut,” ujar Kompol Pardamaean di Mapolaek Percut, hari ini.

Lanjut dijelaskan Hutahaean, diduga panik, pelaku yang dikenali oleh korban langsung memukul korban dengan balok kayu. Disaat korban melihat pelaku hendak mencuri satu tabung pompa air.

“Seketika itu juga, korban langsung rubuh bersimbah darah dan ditemukan tewas setengah jam kemudian oleh tetangga korban bernama Fadlan,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Menerima laporan pembunuhan itu, Hutahaean menyebutkan, pihaknya yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Namun sayang, saat dibekuk, pelaku mencoba melakukan perlawanan saat mencoba melarikan diri. Padahal, petugas telah memberikan tembakan peringatan,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Percut ini.

Usai ditembak, kata Hutahaean, tersangka langsung diboyong ke rumah sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

“Sementara barang bukti berupa balok kayu, satu celana panjang warna hitam, satu buah sandal dan Yamaha Mio plat BK 4341 AFM diboyong ke Mapolsek Percut,” imbuhnya.

Imbas perbuatannya, Hutahaean menjelaskan, Supratman dijerat dengan Pasal 338 dan atau 365 Ayat 3 Yo 53 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment